Sekilas LKPR

Seiring perkembangan demokratisasi di Indonesia, muncul tuntutan agar sistem pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan secara sentralistik diubah menjadi sistem desentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan daerah. Tuntutan tersebut akhirnya menghasilkan Otonomi Daerah, yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberdayakan daerah, meningkatkan peranserta masyarakat, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Partisipasi publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan dua kata kunci di era otonomi daerah ini. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka pada tanggal 22 Januari 2000 di Surabaya didirikan Lembaga Kajian Pemberdayaan Regional (LKPR) oleh DR.Haryono,SH.,MCL; Eman Ema Ramelan,SH.,MS; Drs.Ec.Samekto Hartojo; dan Ir.Heri Purwanto. Lembaga ini dimaksudkan untuk dapat terlibat dalam proses-proses pengembangan dan pemberdayaan daerah / regional.


© (2009) - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Web Design by Fame Communication Services